BEA CUKAI PONTIANAK GEMPUR ROKOK ILEGAL

POSTED BY ADMIN

Bea Cukai Pontianak melaksanakan kegiatan Operasi  Gempur Rokok Ilegal dengan sasaran target wilayah melibuti Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.

Kegiatan ini dimulai dari tanggal 25 Juni hingga berakhir tanggal 17 Juli 2019.

Kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan nomor INS-01/BC/2019 tentang Upaya Dierktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara serentak (Nasional) oleh kantor-kantor vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dan menekan peredaran Rokok Ilegal di Wilayah NKRI sehingga kurang dari 3%.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal adalah apabila: pita cukai yang digunakan palsu, tidak menggunakan pita cukai (polos), salah peruntukan, menggunakan pita cukai bekas, dan salah personalisasi.

Bea Cukai Pontianak hingga saat ini telah melaksnakan Operasi Gempur di beberapa lokasi di  Wilayah Kota Pontianak, dan  Kabupaten Kubu Raya.

Dari hasil operasi tersebut telah dilakukan 6 kali penindakan dengan hasil 772 Bungkus Rokok Ilegal  dengan jumlah isi 15.440 batang.

Dengan rincian jenis pelanggaran:

  1. PC Salah Peruntukan : 12.220 batang
  2. PC Bekas : 1000 batang
  3. Polos : 100 batang
  4. PC Palsu : 2.120 batang

Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 16.984.000,00 . Adapun Potensi Kerugian Negara  dari Nilai Cukai yang harusnya dibayar + PPN HT (9,1 %) adalah sebesar 7.259.000,00 .  Nilai Denda Administrasi (jika dilakukan 1x) : 11.426.000,00  Rp (2x nilai Cukai)