Sejarah dan Tugas Fungsi

SEJARAH KPPBC TMP B PONTIANAK

 

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan untuk memenuhi tuntutan masyarakat, maka Direktorat Jenderal Beda dan Cukai (DJBC) berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan bertanggung jawab.

Salah satu kebijakan Reformasi Birokrasi di Kementerian Keuangan adalah penataan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Implementasi dari kebijakan tersebut adalah dibentuknya kantor modern di tubuh DJBC.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A2 Pontianak diresmikan sebagai kantor modern sejak 10 November 2010. Seiring dengan perkembangan organisasi, maka berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor: 131/KMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Pontianak ditetapkan menjadi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak.

Berikut ini adalah periodisasi sejarah perkembangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta sejak awal berdiri:Periodisasi KPPBC TMP B Pontianak

 


TUGAS DAN FUNGSI

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE MADYA PABEAN B

PONTIANAK

 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak merupakan salah satu instansi vertical Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Yaya Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai instansi vertical Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam dareah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak menyelenggarakn fungsi:

  1. Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
  2. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Pelaksanaan intelijen, patrol, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
  5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
  6. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai.
  7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
  8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja, dan
  9. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan.