Bea Cukai Pontianak Menggagalkan Penyelundupan Rokok Dengan Pita Cukai Palsu

POSTED BY ADMIN

Bea Cukai Pontianak berhasil melakukan penindakan pada hari Jumat subuh tanggal 1 Februari 2019 atas sebuah sarana pengangkut berupa satu unit mobil grand max warna silver bernomor polisi asal Yogyakarta yang melintas di jalan Trans Kalimantan sekitar Sosok, kabupaten Sanggau. Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya rokok ini yang kemudian ditindak lanjuti dengan penindakan petugas dilapangan. Tidak hanya sekedar melekati rokok dengan  pita cukai  palsu tapi rokok bermerk PIN  tersebut diduga palsu.
                  Barang bukti berupa 2 (dua) karton BKC Hasil Tembakau (rokok) illegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) atau sebanyak 3.175 bungkus rokok, 1 (satu) unit kendaraan roda empat dan 1 (satu) unit handphone. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 27,6  juta rupiah ( Cukai + PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok). Adapun identitas tersangka adalah ES.
                Barang bukti dan supir sudah diamankan dan dititipkan ke Rutan Pontianak. Bea Cukai Pontianak juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Yogyakarta untuk pengembangan lebih lanjut.