Cukai

DESKRIPSI LAYANAN

Jenis Layanan

Pelayanan Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai(NPPBKC) Penyalur Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Jangka Waktu Penyelesaian

6 hari kerja

Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian

Layanan ini dilaksanakan paling lama 6 hari kerja sejak surat permohonan

diterima dengan lengkap sampai dengan terbit NPPBKC.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Deskripsi Biaya/Tarif Total

-

Penanganan Pengaduan

Email : ki.majupontianak@gmail.com

Website : bc.pontianak.com

Aplikasi  SIPUMA pada www.beacukai.go.id/pengaduan.html

Aplikasi  WISE pada https://www.wise.kemenkeu.go.id/

Telp/SMS/WA : 08115690222

Kotak pengaduan di KPPBC TMP Pontianak, Jln. Pelabuhan No. 1 Pontianak

Petugas pengaduan di KPPBC TMP Pontianak, Jln. Pelabuhan No. 1 Pontianak

Produk Layanan

NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai)

Kata Kunci

Bea cukai

 

PERSYARATAN PELAYANAN

Persyaratan ke-1

Permohonan tertulis kepada kepala kantor untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.

Persyaratan ke-2

Permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, paling sedikit harus dilampiri dengan:

a. salinan/fotokopi SIUP-MB;

b. salinan/fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri, kecuali untuk penyalur dan pengusaha TPE;

c. gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha;

d. salinan/fotokopi IMB; dan

e. salinan/fotokopi izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan.

Persyaratan ke-3

Lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk penyalur yang berfungsi sebagai tempat menimbun MMEA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.  dilarang menggunakan tempat penimbunan MMEA yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian tempat usaha penyalur yang dimintakan izin;

b. memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit;

c. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada di  kawasan perdagangan;

d. memiliki luas bangunan paling sedikit 100 (seratus) meter persegi;

e. memiliki persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat usaha penyalur;

f.   memiliki bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA;

g. memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai; dan

h. memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat.

Persyaratan ke-4

Berita Acara Wawancara oleh pejabat bea dan cukai kepada pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran:

a. data pemohon sebagai penanggung jawab; dan

b. data dalam lampiran permohonan.

Persyaratan ke-5

Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pejabat bea dan cukai yang disertai gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan diterima

Persyaratan ke-6

Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah harus memuat secara rinci:

a. persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat usaha penyalur;

b.  batas-batastempat usaha penyalur, dan

c. luas, tempat usaha penyalur,

Persyaratan ke-7

Penyalur harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor yang mengawasi.

Persyaratan ke-8

Dalam hal penyalur bukan pemilik bangunan, selain harus melampirkan IMB juga harus disertai dengan surat perjanjian sewa-menyewa yang disahkan notaris untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.

Persyaratan ke-9

Penyalur yang mengajukan permohonan harus memiliki:

a. IMB dari pemerintah daerah setempat;

b. izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan;

c. izin usaha perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan;

d. izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang tenaga kerja;

e. Nomor Pokok Wajib Pajak;

f.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi;

g. kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi; dan

h. akta pendirian usaha, apabila pemohon merupakan badan hukum.

Persyaratan ke-10

Permohonan pengajuan NPPBKC (PMCK-6) dilampiri dengan:

a. Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7);

b. salinan atau fotokopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan

c. surat pernyataan bermeterai cukup bahwa pemohon tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama penyalur yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama penyalur lain yang telah mendapatkan NPPBKC.

Persyaratan ke-11

Pengusaha penyalur yang mendapatkan NPPBKC harus memasang papan nama yang memuat paling sedikit nama perusahaan, alamat, dan NPPBKC dengan ukuran lebar paling kecil 60cm dan panjang paling kecil 120cm.

Persyaratan ke-12

Dalam rangka penyusunan database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penyalur yang mendapatkan NPPBKC harus mengisi formulir isian registrasi cukai.

 

  PROSEDUR PELAYANAN

Prosedur ke-1

Pengusaha mengajukan permohonan tertulis NPPBKC pengusaha pabrik hasil tembakau (PMCK-6) beserta dengan dokumen pelengkapnya

Prosedur ke-2

Kepala KPPBC menerima dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai

Prosedur ke-3

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan mendisposisikan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai

Prosedur ke-4

Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai meneliti dan mendisposisikan kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai

Prosedur ke-5

Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut

Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat Konsep surat pemberitahuan kekurangan persyaratan untuk kemudian diserahkan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai, beserta PMCK-6 beserta lampirannnya untuk dikembalikan kepada pemohon

Dalam hal persyaratan telah lengkap, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat Konsep Nota Pendapat dan Konsep Surat Keputusan Pemberian NPPBKC atau Surat Penolakan untuk kemudian diserahkan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai

Prosedur ke-6

Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai meneliti dan memaraf kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai

Prosedur ke-7

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf kemudian menyerahkan kepada Kepala KPPBC

Prosedur ke-8

Kepala KPPBC meneliti dan menandatangani Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan kemudian memerintahkan Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai untuk diarsip dan didistribusikan

Prosedur ke-9

Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mengarsip dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan kepada Pengusaha

Prosedur ke-10

Pengusaha menerima Surat  Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan

Prosedur ke-11

Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai meneliti dan memaraf kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai

Prosedur ke-12

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti, dan menandatangani Nota Pendapat serta memaraf Konsep keputusan  pemberian NPPBKC atau surat penolakan.

Prosedur ke-113

Kepala KPPBC meneliti dan menandatangani Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Blangko NPPBKC) atau Surat Penolakan.

Prosedur ke-14

Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, mengarsip, dan mendistribusikan Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Blangko NPPBKC) atau Surat Penolakan

Prosedur ke-15

Pengusaha menerima Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Blangko NPPBKC) atau Surat Penolakan

 

PENYELENGGARA LAYANAN

Penyelenggara

KPPBC TMP B Pontianak

 

 

STANDAR PROSEDUR OPERASI
PERIZINAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC) PENYALUR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA)