DESKRIPSI LAYANAN
Jenis Layanan |
Pelayanan Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai(NPPBKC) Penyalur Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) |
Jangka Waktu Penyelesaian |
6 hari kerja |
Deskripsi Jangka Waktu Penyelesaian |
Layanan ini dilaksanakan paling lama 6 hari kerja sejak surat permohonan diterima dengan lengkap sampai dengan terbit NPPBKC. |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya/Tarif Total |
- |
Penanganan Pengaduan |
Email : ki.majupontianak@gmail.com Website : bc.pontianak.com Aplikasi SIPUMA pada www.beacukai.go.id/pengaduan.html Aplikasi WISE pada https://www.wise.kemenkeu.go.id/ Telp/SMS/WA : 08115690222 Kotak pengaduan di KPPBC TMP Pontianak, Jln. Pelabuhan No. 1 Pontianak Petugas pengaduan di KPPBC TMP Pontianak, Jln. Pelabuhan No. 1 Pontianak |
Produk Layanan |
NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) |
Kata Kunci |
Bea cukai |
PERSYARATAN PELAYANAN
Persyaratan ke-1 |
Permohonan tertulis kepada kepala kantor untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha. |
Persyaratan ke-2 |
Permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, paling sedikit harus dilampiri dengan: a. salinan/fotokopi SIUP-MB; b. salinan/fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industri, kecuali untuk penyalur dan pengusaha TPE; c. gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha; d. salinan/fotokopi IMB; dan e. salinan/fotokopi izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan. |
Persyaratan ke-3 |
Lokasi, bangunan, atau tempat usaha untuk penyalur yang berfungsi sebagai tempat menimbun MMEA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilarang menggunakan tempat penimbunan MMEA yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian tempat usaha penyalur yang dimintakan izin; b. memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit; c. berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada di kawasan perdagangan; d. memiliki luas bangunan paling sedikit 100 (seratus) meter persegi; e. memiliki persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat usaha penyalur; f. memiliki bangunan, ruangan, dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA; g. memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai; dan h. memiliki pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat. |
Persyaratan ke-4 |
Berita Acara Wawancara oleh pejabat bea dan cukai kepada pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran: a. data pemohon sebagai penanggung jawab; dan b. data dalam lampiran permohonan. |
Persyaratan ke-5 |
Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat pejabat bea dan cukai yang disertai gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan diterima |
Persyaratan ke-6 |
Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah harus memuat secara rinci: a. persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat usaha penyalur; b. batas-batastempat usaha penyalur, dan c. luas, tempat usaha penyalur, |
Persyaratan ke-7 |
Penyalur harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor yang mengawasi. |
Persyaratan ke-8 |
Dalam hal penyalur bukan pemilik bangunan, selain harus melampirkan IMB juga harus disertai dengan surat perjanjian sewa-menyewa yang disahkan notaris untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. |
Persyaratan ke-9 |
Penyalur yang mengajukan permohonan harus memiliki: a. IMB dari pemerintah daerah setempat; b. izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan; c. izin usaha perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan; d. izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang tenaga kerja; e. Nomor Pokok Wajib Pajak; f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi; g. kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi; dan h. akta pendirian usaha, apabila pemohon merupakan badan hukum. |
Persyaratan ke-10 |
Permohonan pengajuan NPPBKC (PMCK-6) dilampiri dengan: a. Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7); b. salinan atau fotokopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan c. surat pernyataan bermeterai cukup bahwa pemohon tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama penyalur yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama penyalur lain yang telah mendapatkan NPPBKC. |
Persyaratan ke-11 |
Pengusaha penyalur yang mendapatkan NPPBKC harus memasang papan nama yang memuat paling sedikit nama perusahaan, alamat, dan NPPBKC dengan ukuran lebar paling kecil 60cm dan panjang paling kecil 120cm. |
Persyaratan ke-12 |
Dalam rangka penyusunan database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penyalur yang mendapatkan NPPBKC harus mengisi formulir isian registrasi cukai. |
PROSEDUR PELAYANAN
Prosedur ke-1 |
Pengusaha mengajukan permohonan tertulis NPPBKC pengusaha pabrik hasil tembakau (PMCK-6) beserta dengan dokumen pelengkapnya |
Prosedur ke-2 |
Kepala KPPBC menerima dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai |
Prosedur ke-3 |
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan mendisposisikan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai |
Prosedur ke-4 |
Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai meneliti dan mendisposisikan kepada Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai |
Prosedur ke-5 |
Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat Konsep surat pemberitahuan kekurangan persyaratan untuk kemudian diserahkan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai, beserta PMCK-6 beserta lampirannnya untuk dikembalikan kepada pemohon Dalam hal persyaratan telah lengkap, Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai membuat Konsep Nota Pendapat dan Konsep Surat Keputusan Pemberian NPPBKC atau Surat Penolakan untuk kemudian diserahkan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai |
Prosedur ke-6 |
Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai meneliti dan memaraf kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai |
Prosedur ke-7 |
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti dan memaraf kemudian menyerahkan kepada Kepala KPPBC |
Prosedur ke-8 |
Kepala KPPBC meneliti dan menandatangani Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan kemudian memerintahkan Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai untuk diarsip dan didistribusikan |
Prosedur ke-9 |
Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mengarsip dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan kepada Pengusaha |
Prosedur ke-10 |
Pengusaha menerima Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan |
Prosedur ke-11 |
Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai meneliti dan memaraf kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai |
Prosedur ke-12 |
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai meneliti, dan menandatangani Nota Pendapat serta memaraf Konsep keputusan pemberian NPPBKC atau surat penolakan. |
Prosedur ke-113 |
Kepala KPPBC meneliti dan menandatangani Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Blangko NPPBKC) atau Surat Penolakan. |
Prosedur ke-14 |
Pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, mengarsip, dan mendistribusikan Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Blangko NPPBKC) atau Surat Penolakan |
Prosedur ke-15 |
Pengusaha menerima Surat Keputusan Pemberian NPPBKC (beserta Blangko NPPBKC) atau Surat Penolakan |
PENYELENGGARA LAYANAN
Penyelenggara |
KPPBC TMP B Pontianak |