Pemusnahan BMN atas Pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai

POSTED BY ADMIN

Selasa (16/03/2021) Bea Cukai Pontianak melakukan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Komplek Pergudangan Jeruju, Pontianak, Kalimantan Bagian Barat.

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan terhadap 129.911 pcs obat-obatan yang meliputi minyak urut Cap Gunung Hijau; obat batuk Cap Kelapa Laut Afrika; obat Cap Pi Khang Shuang; obat Cap Wellmex Atomic Enema; dan lain-lain.

Obat-obatan tersebut pada awalnya ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) karena terdapat indikasi pelanggaran dan barang bukti tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diberlakukan oleh instansi terkait.

Penindakan atas pelanggaran tersebut terjadi di Pelabuhan Dwikora pada 01 Maret 2019 dan Gudang PT. Berkah Usaha Aditya pada 13 Maret 2019 yang diduga melanggar Pasal 102 huruf f dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

#beacukaipontianak
#beacukaiRI
#beacukaimakinbaik