Bea Cukai Pontianak adakan Virtual Talkshow Impor Barang Kiriman

POSTED BY ADMIN

Bea Cukai Pontianak bekerjasama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) menyelenggarakan virtual talkshow tentang impor barang kiriman pada Rabu (21/10/20). Narasumber dalam acara ini ialah Heru Hartantyo dan Luthfia Dharojati S dari Bea Cukai Pontianak, serta H.M. Yusuf, SH.MH selaku Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Barat.
Perihal barang kiriman, akhir-akhir ini menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia dimana banyak sekali kegiatan belanja melalui e-commerce dari luar negeri. Untuk itu Heru menjelaskan aturan terbaru barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Heru menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk diberikan atas barang kiriman dengan nilai USD 3 per kiriman. Hal ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang memberikan pembebasan bea masuk sebesar USD 75 per kiriman. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri karena membludaknya barang kiriman luar negeri.
Diharapkan dengan adanya talkshow ini masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan terkait barang kiriman.