Profil Bea Cukai Pontianak | Menuju WBK 2021
Layanan Konsultasi dan Pengaduan Online
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak.
DATA PENERIMAAN
Berikut merupakan penerimaan Ekspor, Impor dan Cukai
dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak
DAFTAR LAYANAN
FAQ
Frequently Asked Questions
Fasilitas
Fasilitas KITE IKM adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada industri kecil dan menengah berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM.
Syarat mendapatkan KITE IKM :
- Memiliki kegiatan industry berskala kecil atau menengah dibuktikan dengan izin usaha industri;
- Bersedia dan mampu untuk mengoperasikan system aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM;
- Memiliki lokasi usaha paling kurang 2 tahun;
- Menyerahkan dokumen di antaranya NPWP, SPT, surat rencana produksi, serta surat pernyataan yang disahkan oleh notaris.
Kemudahan yang didapatkan :
Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selain itu, atas proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti :
- prosedur impor yang sederhana;
- pemeriksaan fisik secara selektif;
- penangguhan ketentuan pembatasan impor;
- kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.
Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
Manfaat Impor Sementara adalah dapat memperoleh pembebasan atau keringanan bea masuk.
Syarat Barang Impor Sementara :
- Tidak akan habis dipakai selama jangka waktu;
- Mudah dilakukan identifikasi;
- Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus karena penggunaan;
- Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
Cara mendapatkan fasilitas Impor sementara :
Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala KPPBC setempat. Surat permohonan impor sementara minimal memuat :
- Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean impor sementara;
- Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;
- Tujuan penggunaan barang impor sementara;
- Lokasi penggunaan barang impor sementara; dan
- jangka waktu impor sementara;
Permohonan tersebut paling sedikit harus dilampiri dengan :
- dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali; dan
- dokumen identitas pemohon seperti NPWP, SIU dan API/APIT.
Jika sudah mendapatkan persetujuan
Atas barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan. Atas barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang impor sementara bersangkutan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
Selain kewajiban untuk membayar bea masuk, PPN atau PPn BM, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara be masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPh pasal 22.
- Barang Impor Sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk :
- Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean
- Barang untuk keperluan seminar
- Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi
- Barang untuk keperluan tenaga ahli
- Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
- Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan
- Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak
- Barang keperluan contoh atau model
- Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
- Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing
- Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin)
- Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
- Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan
- Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial
- Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
- Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
- Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
- Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
- Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
- Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
- Barang Impor Sementara yang mendapatkan keringanan bea masuk :
- Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur.
Terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Sedangkan orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.