Peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat memberikan dampak negatif yang cukup luas. Selain adanya kerugian negara karena tidak dilunasinya pungutan cukai yang seharusnya dibayar, harga rokok ilegal yang lebih murah menyebabkan terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat.
Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal, Bea Cukai Pontianak melakukan penyuluhan dalam bentuk Customs on The Street (COTS) "Gempur Rokok Ilegal" pada Selasa dan Rabu (15-16/6/2021).
Kegiatan COTS ini berlangsung di beberapa tempat di Kecamatan Sungai Pinyuh dan Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Kepada masyarakat khususnya para pedagang rokok diberikan penjelasan mengenai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai bukan haknya, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan masyarakat tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal serta bagi para pedagang rokok dapat lebih selektif untuk tidak menerima dan menjual rokok ilegal yang ditawarkan kepadanya.
------------------------------------------------------------------------------------
Seluruh pelayanan di Bea Cukai Pontianak tidak dikenakan biaya apapun. Mari, dukung terus Bea Cukai Pontianak dalam membangun zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) !
#WBK2021
#BeaCukaiRI
#BeaCukaiPontianak
#BeaCukaiMakinBaik