Bea Cukai Pontianak Hadiri Pemusnahan BMN di Ketapang

POSTED BY ADMIN

Selasa (6/10)
Kepala Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi, menghadiri undangan acara Pemusnahan dari Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, Broto Setia Pribadi.
Pemusnahan Barang Milik Negara merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Ketapang periode 2019 hingga pertengahan 2020.
Acara berlangsung di halaman depan kantor Bea Cukai Ketapang dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kantor Bea Cukai di wilayah Kalimantan Bagian Barat dan juga berbagai Instansi seperti Polres Ketapang, Kodim 1203, TNI AL, Kejaksaan Negeri Ketapang, Dinas PRKPLH, KPP, KPPN, Imigrasi, KKP, KSOP, PM, Perbankan setempat serta Media Massa setempat.
BMN yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai yang terdiri dari 64.236 bungkus atau 1.284.720 batang Hasil Tembakau (rokok) ilegal dan 848 botol atau 424 Liter MMEA ilegal dengan total Nilai Barang sebesar Rp 1.066.360.000 dan kerugian negara sebesar 520.935.200.