Bea Cukai Pontianak terus melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan operasi gempur rokok ilegal. Operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 3 September 2020 di Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya. Tim Bea Cukai Pontianak dibantu oleh Satpol PP Kubu Raya saat menjalankan operasi di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Selain menjalankan operasi gempur rokok ilegal , Tim juga memberikan edukasi terhadap para penjual rokok eceran tentang ciri ciri rokok ilegal dan kerugian jika menjual rokok ilegal
Tim Operasi Gempur Rokok ilegal melakukan operasi di berbagai toko dengan memeriksa stock penjualan rokok dan berhasil menemukan 25.040 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai salah peruntukan.
Kegiatan Operasi Gempur rokok ilegal merupakan salah satu bukti nyata komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan mengamankan hak-hak negara