Bea Cukai Pontianak Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

POSTED BY ADMIN

Dalam upaya pengawasan atas peredaran produk hasil tembakau, Bea Cukai Pontianak kembali melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) pada 8 s.d. 11 Desember 2020 ke beberapa tempat penjualan eceran di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Pontianak yaitu Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Kegiatan ini dilakukan dengan mendata berbagai macam merk dan jenis rokok dengan tujuan untuk memantau perkembangan harga transaksi pasar produk hasil tembakau di wilayah Kantor Bea Cukai Pontianak. Selain melakukan monitoring, petugas Bea Cukai Pontianak juga memberikan penyuluhan kepada para penjual eceran tentang ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok dilekati pita cukai palsu, salah peruntukan dan menggunakan pita cukai bekas.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para penjual eceran tentang rokok ilegal serta sebagai upaya dalam pemberantasan peredarannya di Wilayah pengawasan Bea Cukai Pontianak.