BEA CUKAI PONTIANAK LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA (BMN)

POSTED BY ADMIN

Dwiyono Widodo, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Rabu (3/7) memimpin kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai di halaman Kantor Bea Cukai Pontianak.

Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan nilai guna dari suatu barang dan untuk menghindari penyalahgunaan dari barang-barang hasil penindakan.

Salah satu tugas utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai community protector (pelindung masyarakat), yang artinya Bea Cukai bertugas untuk melindungi masyarakat Indonesia dari perdagangan dan peredaran barang-barang yang berbahaya (melanggar hukum positif) yang berasal dari Luar Negeri.

Dalam Pemusnahan BMN kali ini Bea Cukai Pontianak turut mengundang perwakilan dari KP3L Pontianak, Balai Karantina Pertanian, KPKNL Pontianak, Kantor Pos Rahadi Usman, Pelindo, dan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari : 3023 bungkus rokok ilegal, 35 pcs sex toys, 58 tas bekas, 200 pcs softlens, 14 paket anak panah, 3 buah pedang, 3 senjata tajam, 4 paket sparepart air softgun, 3 buah dinamo bekas, 4 drum Minyak Euacalytus, dan 1 Paket Pakan ternak.

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan  cara dibakar, dan ada juga yang dipotong (dirusak) sehingga hilang fungsinya.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pontianak pada tahun 2017. Penindakan dilakukan karena barang-barang tersebut melanggar beberapa aturan sekaligus, yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 j.o. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 j.o. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1190/MENKES/ PER/VIII/2019 tentang Izin Edar Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Total perkiraan Nilai Barang yang dimusnahkan sebesar Rp 119.425.000,00. Sedangkan kerugian negara dari nilai Cukai dan Pajak Rokok diperkirakan senilai Rp 66.506.000,00.