Pontianak (17/06/2020)- Bea Cukai Pontianak melaksanakan kegiatan monitoring perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk hasil tembakau ke beberapa toko penjual rokok eceran di Kabupaten Kubu raya dan Kecamatan Pontianak Kota dan Kecamatan Pontianak Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan harga transaksi pasar pasar produk hasil tembakau di wilayah Kantor Bea Cukai Pontianak. Monitoring perkembangan HTP produk hasil tembakau merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan.
Kegiatan monitoring dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari pegawai di Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Seksi Penindakan dan Penyidikan, Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Seksi Kepatuhan Internal
Selain kegiatan Monitoring Harga Transaksi Pasar, Bea Cukai Pontianak juga melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang rokok ilegal. Dalam kunjungan ini Tim membagikan stiker gempur rokok ilegal dan mengajarkan masyarakat terkait ciri ciri rokok ilegal yaitu: berpita cukai palsu, salah peruntukan, salah personalisasi, menggunakan pita cukai bekas, dan tanpa dilekati pita cukai
Dengan demikian diharapkan masyarakat menjadi teredukasi dan mengenali ciri ciri rokok ilegal dan diharapkan apabila menemukannya segera melapor ke petugas Bea dan Cukai