Bea Cukai turut mendukung upaya percepatan penanganan COVID-19 melalui berbagai kebijakan yang terkait kepabeanan dan cukai
Hari ini Bea Cukai Pontianak memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) kepada Rumah Sakit Universitas Tanjungpura sesuai dengan Peraturan Menteri Keuanga nomor 34/PMK.04/2020. Importasi ini juga mendapat pengecualian ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
Rumah Sakit Universitas Tanjungpura melakukan impor masker sejumlah 10.000 pcs dalam tiga paket barang kiriman senilai USD 2000 yang merupakan bentuk kerjasama penanggulangan COVID-19 dengan negara China. Hal itu tentu saja untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya di Kota Pontianak