Rabu, (16/09)
Bea Cukai Pontianak mengadakan acara Bincang Santai Customs with Press dengan mengundang Humas Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dan perwakilan berbagai awak media di Pontianak untuk memperkuat sinergi antara Bea Cukai Pontianak dengan awak media.
Acara diawali dengan sarapan bersama di Aula Bea Cukai Pontianak, dan dilanjutkan pemaparan materi dari Achmat Wahyudi selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak dan Ginting selaku Humas Kanwil Bea Cukai Kalbagbar mengenai profil kantor, prestasi dan current issues, serta diadakan juga sharing session bersama.
Acara dilanjutkan dengan melakukan pemusnahan BMN eks hasil penindakan periode 2018 s.d. 2020. Barang yang dimusnahkan terdiri dari Hasil Tembakau sejumlah 2.234.960 batang berbagai jenis dan merk, Sex Toys 76 pcs, Krimer merk Dairy Champ sejumlah 50 ctn @ 24 kaleng, kosmetik dan bedak sejumlah 256 pcs, VCD porno sejumlah 30 keping, kop angin, phone acc, dan personal effect. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.154.330.000 dengan potensi kerugian negara untuk cukai sebesar Rp 877.221.800. Adapun beberapa ketentuan yang dilanggar yaitu UU No. 10/1995 jo. UU No. 17/2006 ttg Kepabeanan, UU No. 11/1995 jo. UU No. 39/2007 ttg Cukai, UU No. 44/2008 ttg Pornografi, dan Peraturan Menteri Kesehatan No.60/2017 ttg Pengawasan Tata Niaga Impor Alat Kebersihan, Alat Kesehatan, Diagnostik Invitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Pemusnahan juga dihadiri oleh Syafri selaku Kepala KPKNL Pontianak dan pejabat Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat.
Acara diakhiri Tour menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai ke Tanjung Intan untuk mengenalkan salah satu tugas pengawasan Bea Cukai Pontianak sekaligus pembagian masker untuk pencegahan penyebaran Covid-19 ke masyarakat setempat.