Hari ini (5/3), Bea Cukai Pontianak menghadiri Penyuluhan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Kubu Raya. Acara kali ini dihadiri oleh pejabat-pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya, diantaranya adalah Camat, Kepala Desa dan Pengusaha Pengusaha yang ada di Kabupaten Kubu Raya. Acara kali ini dihadiri oleh tiga narasumber, diantaranya adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, H. Adriansyah; Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Golda M. Purba; dan Bea Cukai Pontianak yang diwakili oleh Wasnuri selaku Kepala Seksi PKC III di Bea Cukai Pontianak.
.
Acara diawali dengan materi dari Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, M. Adriansyah, yang menyampaikan tentang Kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan Penegakan Peraturan Perundang undangan Daerah di Kabupaten Kubu Raya, Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Beliau menyampaikan mengenai Sembilan Ketertiban Umum yang menjadi kewenangan Satpol PP.
.
Lalu materi dilanjutkan dengan pemaparan tentang cukai yang disampaikan oleh Kepala Seksi PKC III Bea Cukai Pontianak. Pada pemaparannya beliau menyampaikan mengenai pengertian cukai, barang barang yang dikenakan cukai, hingga ciri ciri rokok illegal
Materi yang terakhir disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat, Golda M. Purba. Beliau menyampaikan mengenai Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerangan dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara Supadio Pontianak
Setelah materi selesai dipaparkan, acara dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta kepada narasumber. Sebelum ditutup, Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya selaku tuan rumah, menyampaikan agar kedepannya para peserta penyuluhan dan tamu undangan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan saling bersinergi