
Pontianak (7/2) Pagi ini Bea Cukai Pontianak menghadiri Press Release & Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Press Release ini diadakan oleh BNNP Kalimantan Barat.
Dalam press release-nya BNNP menyatakan para tersangka melakukan transaksi narkotika disalah satu hotel di Pontianak. Transaksi tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 18 Januari 2020.
Diketahui transaksi ini dikendalikan melalui rutan/lapas Pontianak.
Dari penindakan tersebut didapat barang bukti narkotika berupa 5 bungkus sabu (5,33 kg), 5.015 butir pil ekstasi (2,03 kg) dan 10.010 butir pil Happy Five.