Bea Cukai Pontianak Menghadiri Undangan Untuk Menjadi Saksi Pemusnahan Media Pembawa.

POSTED BY ADMIN

Bertempat di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, hari ini (18/2) Bea Cukai Pontianak menghadiri undangan untuk menjadi saksi pemusnahan media pembawa. Pemusnahan disaksikan oleh Kepala Balai Karantina, dinas/instansi yang membawahi pertanian, perkebunan dan peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Instansi terkait lingkup Bandar Udara Internasional Supadio dan Pelabuhan Dwikora, serta pemilik/perwakilan. Media pembawa yang dimusnahkan adalah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang diimportasi melalui Bandara Supadio, Pelabuhan Laut Dwikora serta Kantor Pos Rahadi Oesman Pontianak sejak 12 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020.

Media pembawa HPHK/OPTK yang dimusnahkan antara lain berupa daging babi, daging bebek, dan daging ayam beserta olahannya, sayuran dan buah, serta bibit/benih tanaman. Pemusnahan dilakukan dengan terlebih dahulu memasukkan media pembawa ke dalam lubang lalu ditimbun dengan kayu bakar, selanjutnya dilakukan penyiraman dengan solar dan dilakukan pembakaran lalu dilakukan penutupan lubang pemusnahan