Bea Cukai Pontianak Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Mempawah

POSTED BY ADMIN

Demi mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Pontianak melaksanakan sosialisasi di daerah Kabupaten Mempawah dan sekitarnya pada Kamis dan Jum'at (25-26/02/21). Sosialisasi kali ini ditargetkan kepada para pedagang yang menjual produk-produk hasil tembakau.

Para pedagang mendapatkan edukasi oleh Humas Bea Cukai Pontianak tentang ciri-ciri rokok ilegal dan juga pelanggaran atas rokok ilegal yang dipasarkan. Sesuai peraturan yang berlaku terkait rokok ilegal yang tercantum dalam UU Cukai bahwa rokok ilegal memiliki 4 ciri, yakni :
1. Rokok dengan Pita Cukai Palsu
2. Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan
3. Rokok dengan Puta Cukai Bekas
4. Rokok tanpa Pita Cukai (Polos)

Dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 56 juga disebutkan “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”

Ke depannya diharapkan masyarakat umum khususnya para pedagang lebih hati-hati lagi dalam menjual rokok yang beredar di pasaran.

#GempurRokokIlegal
#beacukaipontianak
#beacukaiRI
#beacukaimakinbaik