Bea Cukai Pontianak Sosialisasikan Ketentuan Impor Terbaru

POSTED BY ADMIN

PONTIANAK - Petugas Bea cukai Pontianak melaksanakan tugas rutin melakukan pemeriksaan barang masuk dari luar negeri dan barang yang akan di kirim ke luar negeri di kantor Pos Rahadi Usman Pontianak pada Selasa (21/1/2020)

Pemeriksaan ini untuk mengantisipasi barang-barang yang di larang dan atau melanggar UU kepabean melalui jasa pengiriman.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC TMP B Pontianak Sri Rahayu menuturkan pada kesempatan yang sama pihaknya juga mensosialisasikan Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

"Dalam aturan ini Bea Cukai menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman." ujarnya pada Tribun Pontianak.

Lanjutnya, untuk pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).

Menurutnya, hal ini di duga karena adanya fenomena banyaknya barang kiriman dari luar negeri mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku.

Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China.

"Maka Melihat dampak yang disebabkan oleh semakin banyaknya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar 15%-20% untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 7,5% hingga 10%." jelasnya.

Dan dalam hal ini dari pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.

"Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha."

"Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM."

"Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri," jelasnya.

‎Pada kesempatan yang sama, Sri menuturkan Bea Cukai Pontianak mengimbau kepada perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran antara lain memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing) dan secara khusus kepada masyarakat Pontianak diharapkan bisa mengetahui dan mengantisipasi perubahan besaran bea masuk dan pajak atas barang impor.

"Apabila terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan, Masyarakat bisa menghubungi petugas Bea Cukai di kantor pos Pontianak atau Unit Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak dengan nomor telepon (0561) 741040‎,"pungkasnya.