Bea cukai pontianak terus minimalisir peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan operasi pasar gempur rokok ilegal. Operasi pasar ini dilaksanakan 13 - 16 Oktober 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.
Dari operasi pasar kali ini ditemukan 3.440 batang rokok ilegal dengan rincian 1.320 batang rokok polos (tidak dilekati pita cukai) dan 2.120 batang rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Selain menjalankan operasi gempur rokok ilegal , tim juga memberikan edukasi terhadap para penjual rokok eceran tentang ciri ciri rokok ilegal dan kerugian jika menjual rokok ilegal.
Merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Pontianak untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan mengamankan hak-hak negara