Rabu, 12 Desember 2018 bertempat di Kantor Instalasi Karantina Hewan dan Tumbuhan, Jl. Sungai Raya Dalam Pontianak K.M 3, Kab. Kubu Raya, Beacukai Pontianak diwakili Sri Rahayu Kepala Seksi PLI, menghadiri undangan dari Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pontianak berupa kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Selama periode Oktober sampai dengan Desember 2018 dilakukan pemusnahan barang-barang yang masuk ke Kalimantan Barat yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, berupa: daging bebek, daging babi, olahan telur, dendeng babi, buah dan sayur, benih sayuran, benih buah dan bibit tanaman.
Seksi PLI