Beacukai Pontianak Tegah Tiga Truk Fuso Tujuan Pontianak - Jakarta

POSTED BY ADMIN

Rabu, 13 Maret 2019 Beacukai Pontianak melakukan penegahan terhadap beberapa barang Impor Asal Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen Impor. Kegiatan Penegahan merupakan bagian dari Proses Penindakan terhadap pelanggaran atau kegiatan yang diduga pelanggaran dibidang kepabenan. Kegiatan penegahan ini dilakukan sebagai Upaya Pengawasan di bidang Kepabeanan. (UU No. 17 Tahun 2006)

Barang-barang itu dimuat ke dalam tiga Truk Fuso dengan plat nomor B9298L, B9665UDF,  dan BK8247XT.

Ketiga Mobil Truk tersebut rencanaya akan berangkat menuju Jakarta menggunakan Kapal Fajar Bahari pada pukul 21.00 WIB pada tanggal 13 Maret 2019.

Berdasarkan informasi intelijen, Tim dari Beacukai Pontianak melakukan penegahan sekitar pukul 17.30 - 19.00 di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Adapun targeting awal adalah informasi terkait peredaran MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) yang diduga masuk via perbatasan darat menuju Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga truk Fuso diatas, kedapatan beberapa barang yang diduga melanggar aturan kepabeanan yaitu pasal 102 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Modus operandinya adalah dengan mencampurkan beberapa jenis barang lokal dan impor dalam satu kendaraan yang terdiri dari buah-buahan dibagian atas dan barang diduga pelanggaran diacak di bagian bawah bercampur dengan barang lainnya.

Seperti Ballpress (Baju Bekas/ yang lebih dikenal masyarakat Pontianak dengan sebutan Lelong), beberapa obat asal Malaysia yang diduga belum mendapatkan nomor BPOM dan izin edar, dan Minuman Beralkohol asal impor perusahaan yang beralamat di Bali.

Potensi Kerugian Penerimaan Negara belum dikethui hingga saat ini (19/03/2019) karena masih dilakukan proses pencacahan.

Dan sejak dilakukannya penegahan, Beacukai Pontianak berkoordinasi dengan Polsek KP3L dan BPOM Kota Pontianak untuk penelitian mendalam.

Sampai dengan hari ini (Selasa, 19/03/2019) terkait Supir truk, dan pihak terkait dinyatakan sebagai terperiksa dan sedang menjalani proses Penyelidikan).