Coffee Morning dan Sharing Session Bea Cukai Pontianak dengan Pengguna Jasa

POSTED BY ADMIN

Bertempat di Aula Kantor Bea Cukai Pontianak, pagi hari ini (26/2) telah dilaksanakan acara Coffee Morning and Sharing Session bersama pengguna jasa Kantor Bea Cukai Pontianak. Kegiatan ini juga sekaligus mensosialisasikan kepada pengguna jasa tentang pengendalian gratifikasi dengan narasumber Anugrahwan selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat.

Dalam pemaparannya, Anugrahwan menjelaskan bahwa gratifikasi atau pemberian adalah salah satu dari 7 (tujuh) klasifikasi korupsi dimana jika diterima oleh pegawai bea dan cukai selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menimbulkan kewajiban pelaporan. Anugrahwan juga menjelaskan bahwa terdapat batasan-batasan dalam penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan dibukanya sharing session. Dalam sesi ini pengguna jasa dipersilakan untuk memberikan pertanyaan/masukan terkait materi yang disampaikan maupun tentang kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai. Sharing Session kali ini banyak membahas tentang layanan pertukaran data elektronik yang dipimpin oleh Kepala Seksi PDAD Zulkarnain.

Tujuan sosialisasi ini diadakan adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pengguna jasa agar tidak melanggar aturan batasan gratifikasi dalam kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai. Hal ini juga merupakan salah satu usaha yang dilakukan Kantor Bea Cukai Pontianak dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).