FAQ

Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

1. Bagaimana ketentuan terkait barang bawaan penumpang yang tiba bersama penumpang ?

Berdasarkan PER-09/BC/2018 kriteria pembebasan barang bawaan penumpang yang tiba bersama penumpang adalah:

  1. Barang pribadi penumpang yang tiba bersama penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas dan tidak termasuk barang dagangan yang tiba bersama penumpang
  2. Impor barang pribadi penumpang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean BC 2.2 (Customs Declaration) kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean kedatangan
  3. Barang Pribadi Penumpang diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam hal nilai pabeannya paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Dalam hal barang pribadi penumpang melebihi batas nilai pabean tersebut, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor yaitu PPN 10%, PPh 7,5 % - 10% apabila mempunyai NPWP atau 15% - 20 % apabila tidak mempunyai NPWP.(PMK No 110/PMK.010/2018).
  4. Barang Pribadi Penumpang berupa sigaret atau hasil tembakau lainnya dan minuman mengandung etil alkohol diberikan pembebasan BM dan Cukai untuk setiap orang dewasa maksimal:
    1.) 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil  .....tembakau lainnya; dan
    2.) 1 (satu) liter minuman mengandung etii alkohol.
    *Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah yang dibebaskan cukainya akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang besangkutan
  5. Petugas Bea Cukai berwenang menentukan kategori barang impor bawaan penumpang apakah termasuk untuk keperluan pribadi (personal use) atau bukan untuk keperluan pribadi (non personal use)
  6. Barang impor bawaan penumpang yang bukan untuk keperluan pribadi merupakan barang yang jumlah,jenis dan sifatnya:
    1.) tidak wajar untuk keperluan pribadi; dan/atau
    2.) dibawa untuk keperluan industri, perusahaan, toko, institusi, atau  keperluan lain selain keperluan pribadi.
    *Atas barang tersebut diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dikenakan tarif bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk MFN, dan PDRI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean masing-masing barang impor, dan apabila termasuk barang yang terkena lartas maka harus memenuhi ketentuan lartas yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait.