FAQ

Barang Kiriman

Barang Kiriman

1. Bagaimana Pengenaan Bea Masuk dan PDRI terhadap barang kiriman berdasarkan PMK nomor 199/PMK.010/2019 ?

Berdasarkan PMK  nomor 199/PMK.010/2019:

  1. Barang Kiriman yang nilainya ≤ FOB USD 3 (Tiga United States Dollar) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM), tetap dikenakan PPN 11%, dan tidak dikenakan PPh
  2. Jika lebih dari FOB USD 3 (Tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD 1500 dipungut Bea Masuk 7,5 %, PPN 11%, dan tidak dikenakan PPh. Untuk barang-barang dibawah ini besaran Bea Masuk  mengikuti tarif MFN yaitu:
    1.) Tas, koper, dan sejenisnya (kode Hs: 4202) dikenakan BM 15 % - 20%
    2.) Alas kaki, Sepatu, dan sejenisnya (kode Hs: 64) dikenakan BM 25% - 30%
    3.) Produk Tekstil, garmen, dan sejenisnya (kode Hs: 61,62,63) dikenakan BM 15% - 25%
  3. Jika Barang Kiriman lebih dari FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations)
  4. Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha
  5. Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 3 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 3 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk
  6. Ketentuan tarif PPh atas barang kiriman yang terkena tarif Bea Masuk MFN adalah:
    7,5 % - 10% (penetuan tarif PPh berdasarkan atas kode HS barang kiriman yang dikenakan Bea Masuk dan PDRI yang dapat diakses di intr.insw.go.id menu Indonesia NTR- HS Code Information)
  7. Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan (terakhir yang diatur dalam 86/PMK.010/2019).