FAQ

Cukai

Cukai

1. Apa itu NPPBKC ?

NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) merupakan izin untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) di bidang cukai.

2. Siapa saja yang wajib memiliki NPPBKC ?
  1. Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau
  2. Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA
  3. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol
3. Siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC ?
  1. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
    • Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau;
    • Pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau sejenis dengan itu.
  2. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila:
    • Dibuat oleh rakyat Indonesia;
    • Pembuatannya dilakukan secara sederhana;
    • Produksi tidak melebihi 25 liter setiap hari;
    • Tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran.
  3. Orang yang mengimpor BKC yang mendapat fasilitas Untuk pembebasan cukai:
    • Keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
    • Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
    • Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional di Indonesia;
    • Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari Luar Negeri, dalam jumlah tertentu;
  4. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya dalam sehari maksimal 30 liter.
  5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA dengan kadar paling tinggi 5%.
4. Bagaimana cara mendapatkan NPPBKC ?

Pengurusan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) terdapat 2 (dua) tahap, yaitu Permohonan Cek Lokasi dan Permohonan NPPBKC.

 

Tahap pertama yaitu Cek Lokasi, berikut persyaratannya :

  1. Membuat Surat permohonan periksa lokasi.
  2. Gambar denah ruang lokasi
  3. Gambar denah sekitar lokasi
  4. Kontak yang dapat dihubungi (No hp/WA)
  5. Semua file discan kedalam flashdisk dan dimasukkan kedalam amplop berwarna kuning bersama hardcopy.
  6. Surat permohonan dicetak sebanyak 2 (dua) kali.

Semua Contoh format dapat dilihat di link https://tinyurl.com/syaratNPPBKCbcpnk 

 

Tahap kedua yaitu Permohonan NPPBKC Baru, berikut persyaratannya :

  1. Berita acara pemeriksaan
  2. Surat Permohonan untuk memperoleh NPPBKC (sesuai format)
  3. Form Registrasi pengusaha BKC (sesuai format)
  4. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan orang yang mengajukan permohonan (sesuai format)
  5. Daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan / atau mengemas barang kena cukai dalam hal orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik (sesuai format)
  6. Daftar penyalur yang langsung membeli BKC dari pengusaha pabrik, dalam hal orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau. (sesuai format)
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Fotokopi KTP pemilik
  9. Fotokopi NPWP perusahaan dan pemilik 
  10. Salinan / fotokopi izin usaha dari instansi terkait :
  • Pabrik :
  1. Perindustrian (IUI)
  2. Penanaman modal
  • Tempat penyimpanan, Importir, Penyalur dan TPE :
  1. Perdagangan (SIUP MB/SIUP OSS)
  2. Penanaman modal
  3. Pariwisata (TDUP)

 

5. Berapa lama masa berlaku NPPBKC ?

Selama menajalankan usaha:

  1. Pengusaha Pabrik;
  2. Importir BKC;

Selama 5 tahun, untuk:

  1. Tempat Penyimpanan EA;
  2. Penyalur MMEA;
  3. Tempat Penjualan Eceran.
6. Dalam hal apakah dilakukan perubahan NPPBKC dan bagaimana caranya ?

Alasan perubahan :

- Perubahan nama perusahaan
- Perubahan nama kepemilikan
- Perubahan lokasi/bangunan/tempat usaha

Cara melakukan perubahan :

- mengajukan surat permohonan perubahan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan
- melampirkan data bukti perubahan

- Sejak permohonan diterima lengkap dan benar, Dirjen Bea dan Cukai/pejabat yang ditunjuk a.n. Menteri Keuangan, dalam jangka waktu maks 15 hari, menetapkan keputusan perubahan NPPBKC
- Jika belum diterima lengkap dan benar, kepada pemohon diberitahukan secara tertulis untuk melengkapi/memperbaiki syarat/data permohonan, paling lama 15 hari.
- Apabila dalam 15 hari, pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan/memperbaiki data, dikeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan, salinan surat ini juga disampaikan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai/Kepala Kanwil.

7. Dalam hal apakah izin NPPBKC dapat dibekukan/dicabut ?

Dibekukan dalam hal :

  1. Terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin NPPBKC melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
  2. Terdapat bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi, misalnya:
    • Pemegang NPPBKC tidak lagi mewakili kepentingan Badan Hukum/Orang Pribadi yang berkedudukan di Indonesia;
    • Persyaratan Fisik lokasi bangunan/tempat usaha tidak lagi dipenuhi;
    • Persyaratan administrasi pemberian izin NPPBKC tidak lagi dipenuhi;
    • Ada kesamaan nama dengan nama pabrik, importir, penyalur atau TPE lainnya yang telah mendapatkan NPPBKC.
  3. Pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utang.

 

Dicabut dalam hal :

  1. Atas permohonan pemegang NPPBKC yang bersangkutan;
  2. Tidak dilakukan kegiatan selama 1 tahun;
  3. Persyaratan Perizinan tidak lagi dipenuhi;
  4. Pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum/orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
  5. Pemegang Izin dinyatakan pailit;
  6. Tidak dipenuhi ketentuan Ps. 14 (3) UU Cukai terkait batas waktu maksimal penggunaan izin NPPBKC oleh ahli waris;
  7. Pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar UU ini;
  8. Pelanggaran ketentuan Pasal 30 UU Cukai “Di dalam Pabrik dilarang menghasilkan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam surat izin yang bersangkutan”;
  9. Izin NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan dan/atau dikerjasamakan dengan orang/pihak lain tanpa persetujuan Menteri.