FAQ

Ekspor

Ekspor

1. Bagaimana Proses Kepabeanan bagi Eksportir ?
  • Melakukan registrasi kepabeanan terlebih dahulu (Cek tentang registrasi kepabeanan)
  • Menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Pabean Pemuatan
    *Paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor
    *Paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan
    *Paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut untuk ekspor barang curah
    *Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
  • Memenuhi ketentuan pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis agar PEB dapat dilayani (jika terkena ketentuan pembatasan ekspor)
  • Membayar Bea Keluar dan Pajak, serta Pungutan lainnya (jika terhadap barang ekspor dikenakan kewajiban pembayaran)
    *Perhitungan pembayaran Bea Keluar dilakukan sendiri oleh eksportir
    *Pembayaran paling lambat pada saat PEB didaftarkan
  • Memenuhi Dokumen Pelengkap Pabean :
    1.) Invoice dan packing list
    2.) Bukti Bayar Bea Keluar (jika dikenai Bea Keluar)
    3.) Dokumen dari instansi teknis terkait (jika terkena ketentuan pembatasan)
    *Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Dasar Hukum :

Per-07/BC/2019 - Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
Per-32/BC/2014 - Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor

2. Bagaimana ketentuan ekspor atas hasil produksi industri kecil (skala kecil/ industri rumah tangga) ?

Industri kecil yang bukan merupakan badan usaha dapat melakukan ekspor dengan cara mengirimkan barangnya melalui pos  dan mengisi consignment note tanpa wajib memberitahukan PEB dengan syarat berat barang tidak melebihi 100 kilogram karena berdasarkan Per-07/BC/2019 Kewajiban pemberitahuan PEB tidak berlaku terhadap :

  1. ­­Barang pribadi penumpang
  2. Barang awak sarana pengangkut
  3. Barang pelintas batas
  4. Barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram

Dalam hal barang kiriman melebihi 100 (seratus) kilogram :

  1. Pengirim barang sebagai eksportir dan penyelenggara pos sebagai PPJK untuk 1 (satu) pengiriman barang diberitahukan dalam 1(satu) PEB.
  2. Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sebagai eksportir dan PPJK untuk lebih dari 1 (satu) pengiriman barang diberitahukan dalam 1(satu) PEB.
3. Bagaimana Ketentuan Ekspor CPO?

Berdasarkan PMK Nomor 22/PMK.04/2019 Terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya berlaku ketentuan:

  1. Pengenaan Bea keluar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 164/PMK.010/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
  2. Pengenaan Dana Pungutan Sawit sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.
  3. Ekspor Dalam Bentuk Curah
    1.) Eksportir harus mengajukan permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO,  dan produk turunannya, sebelum mengajukan PEB dan melampirkan shipping instruction/shipping order, invoice, dan packing list
    2.) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam sesuai pemohonan pemuatan barang untuk ekspor dalam bentuk curah
  4. Ekspor Dalam Bentuk Bukan Curah
    1. Eksportir dapat mengajukan permohonan untuk dapat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, sebelum mengajukan PEB dengan melampirkan invoice dan packing list
    2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sesuai permohonan pemeriksaan fisik
    3. Dalam hal Eksportir tidak mengajukan permohonan pemeriksaan fisik pendahuluan Eksportir harus mengajukan PEB kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri Dokumen Pelengkap Pabean berupa:
      1.) Invoice
      2.) Packing list
      3.) Hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh
           - Laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
           - Laboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh Eksportir.
  5. Eksportir membuat PEB berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
  6. Apabila ekspor dilakukan oleh Eksportir yang berpredikat AEO maka tidak dikenakan pemeriksaan fisik
  7. Eksportir melakukan pembayaran Bea Keluar dan pungutan berdasarkan PEB
4. Apakah Bea Cukai memeriksa seluruh barang ekspor ?

Tidak, karena berdasarkan Per-07/BC/2019 Pemeriksaan fisik barang ekspor dilakukan terhadap :

  1. Barang ekspor yang akan diimpor kembali
  2. Barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali
  3. Barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, KITE Industri Kecil dan Menengah
  4. Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar
  5. Barang ekspor yang ditetapkan oleh Menteri
  6. Barang ekspor berdasarkan informasi DJP terjadi pelanggaran
  7. Barang ekspor hasil analisis unit pengawasan terjadi pelanggaran

Selain itu maka tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai

5. Apa itu Form 3D ?

Form 3D merupakan formulir permohonan ijin pemuatan barang ekspor dalam bentuk curah di luar kawasan pabean atau pemeriksaan fisik (barang curah) sebelum pengajuan PEB

Tatacara pengajuan form 3D:
Video Tutorial Pengajuan Form 3D