FAQ
Impor
Impor
Bagaimana Proses Kepabeanan bagi Importir ?
- Melakukan registrasi kepabeanan terlebih dahulu (Cek tentang registrasi kepabeanan)
- Menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Kantor Pabean Pembongkaran
*Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan CEISA 4.0, importir/PPJK wajib menyampaikan PIB dengan menggunakan CEISA 4.0 melalui portal.beacukai.com - Memenuhi ketentuan pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis agar PIB dapat dilayani (jika terkena ketentuan pembatasan impor)
- Membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (jika terhadap barang impor dikenakan Bea Masuk)
*Perhitungan pembayaran Bea Masuk dilakukan sendiri oleh importir
*Pembayaran paling lambat pada tanggal pendaftaran PIB - Memenuhi Dokumen Pelengkap Pabean :
1.) Invoice dan packing list
2.) Bill of Lading (B/L)
3.) Bukti Bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
4.) Dokumen dari instansi teknis terkait (jika terkena ketentuan pembatasan impor)
5.) Dokumen terkait fasilitas (jika mendapatkan fasilitas impor)
*Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh importir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Dasar Hukum :
PER-16/BC/2016 - Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.