FAQ

Impor

Impor

Bagaimana Proses Kepabeanan bagi Importir ?
  • Melakukan registrasi kepabeanan terlebih dahulu (Cek tentang registrasi kepabeanan)
  • Menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Kantor Pabean Pembongkaran
    *Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan CEISA 4.0, importir/PPJK wajib menyampaikan PIB dengan menggunakan CEISA 4.0 melalui portal.beacukai.com
  • Memenuhi ketentuan pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis agar PIB dapat dilayani (jika terkena ketentuan pembatasan impor)
  • Membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (jika terhadap barang impor dikenakan Bea Masuk)
    *Perhitungan pembayaran Bea Masuk dilakukan sendiri oleh importir
    *Pembayaran paling lambat pada tanggal pendaftaran PIB
  • Memenuhi Dokumen Pelengkap Pabean :
    1.) Invoice dan packing list
    2.) Bill of Lading (B/L)
    3.) Bukti Bayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
    4.) Dokumen dari instansi teknis terkait (jika terkena ketentuan pembatasan impor)
    5.) Dokumen terkait fasilitas (jika mendapatkan fasilitas impor)
    *Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh importir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Dasar Hukum :
PER-16/BC/2016 - Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.