FAQ

Registrasi IMEI

Registrasi IMEI

Apa itu IMEI ?

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah ponsel. Nomor IMEI biasanya terdiri dari 14 digit dengan tambahan digit ke 15 yang digunakan untuk memverifikasi ulang seluruh digit sebelumnya.

Regulasi IMEI dimuat dalam :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

- Surat Edaran Dirjen Bea Cukai Nomor SE-12/BC/2020

- Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor Per-05/BC/2020

Apakah wajib daftar IMEI jika datang dari luar negeri ?

Ada 2 kategori, yaitu barang impor HKT yang dikirim dari Luar Negeri melalui mekanisme barang kiriman atau dibawa langsung via hand carry (barang bawaan penumpang) yang wajib didaftarkan IMEInya. Untuk barang kiriman impor, HKT didaftarkan oleh penyelenggara pos dan/atau petugas Bea dan Cukai saat proses clearance barang.

Penumpang dan wisatawan yang datang ke Indonesia apabila mereka menggunakan roaming internasional maka tidak perlu didaftarkan, namun apabila mereka menggunakan provider dalam negeri harus didaftarkan IMEI nya terlebih dahulu.

Bagaimana cara registrasi IMEI ?

1. Download aplikasi mobile bea cukai atau kunjungi website beacukai.go.id kemudian pilih menu registrasi IMEI

2. Isi formulir sesuai data diri, jika sudah selesai akan mendapatkan kode QR

3. Serahkan kode QR ke petugas bea cukai yang ada di bandara internasional kedatangan atau di PLBN (atau di kantor bea cukai terdekat)

4. Tunjukan persyaratan berupa HP yang akan didaftarkan, paspor dan bukti perjalanan (tiket atau surat KJRI)

Berapa biaya untuk registrasi IMEI ?

Pelayanan registrasi IMEI tidak dikenakan biaya. Namun atas impor HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM & PDRI) sebesar BM 10%, PPN 11% dan PPh Pasar 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak).

- Jika registrasi dilakukan di bandara internasional kedatangan atau di PLBN maka diberikan pembebasan atas BM & PDRI sebesar USD 500 per orang untuk tiap kedatangan (maksimal 2 HKT).

- Jika registrasi dilakukan di kantor bea cukai (di luar bandara internasional dan PLBN) maka tidak mendapatkan pembebasan.


Note :
- Tiap orang hanya dapat mendaftarkan IMEI maksimal 2 gadget atau HKT.

- Jika melebihi USD 500 maka selisih lebihnya akan dikenakan BM & PDRI sesuai ketentuan di atas.

Bagaimana regulasi untuk WNA atau turis ?

WNA atau turis yang ingin menggunakan SIM Card Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses maksimal 90 hari.

Bagaimana jika membeli gadget di online shop dalam negeri ?

Mohon untuk selalu pastikan IMEI sebelum membeli gadget. Apabila sudah terlanjur, bisa menghubungi penjual untuk mendaftarkan IMEI terlebih dahulu.

Setelah daftar, berapa lama IMEI akan aktif ?

IMEI akan aktif dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah pendaftaran oleh petugas (setelah pembayaran jika dikenakan BM dan PDRI).

Apabila ada kendala bisa menghubungi Kominfo call center 159 ext. 2 atau bisa menghubungi Humas Bea Cukai Pontianak 081253388317 (Whatsapp)