FAQ

Registrasi Kepabeanan

Registrasi Kepabeanan

1. Bagaimana prosedur untuk dapat melakukan kegiatan Ekspor dan/atau Impor melalui KPPBC TMP B Pontianak ?
  1. Eksportir dan/atau Importir mengajukan surat permohonan aktivasi modul atau pembukaan akses kepabeanan kepada Kepala Kantor sesuai template surat yang sudah tersedia pada link berikut https://bit.ly/PermohonanModulBCPNK

  2. Melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
    1.) Nomor Induk Berusaha (NIB)
    *dengan status memiliki hak akses kepabeanan
    (NIB dapat diperoleh melalui website https://oss.go.id yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) .....dengan melakukan pendaftaran sesuai petunjuk)
    2.) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3.) Persetujuan Pengguna Layanan Penyampaian Pemberitahuan Pabean, Dokumen Cukai, dan Dokumen Pelengkap .....Pabean dalam Bentuk Data Elektronik Melalui Sistem Pertukaran Data Elektronik (MoU)
    (Format MoU dapat diunduh melalui link https://bit.ly/MOUBC dan wajib  menyertakan Materai)
    4.) Kode Aktivasi PDE Internet / EDI Number Kantor Terdaftar
    (Dalam hal perusahaan sudah memiliki modul dan akan mengajukan permohonan pembukaan akses kepabeanan di Pontianak)

  3. Janji layanan terkait permohonan aktivasi modul adalah 24 jam kerja sejak surat permohonan diterima Seksi PDAD dengan persyaratan lengkap.

  4. Selanjutnya akan dilakukan penelitian terhadap permohonan modul tersebut, dan hasil dari penelitian akan disampaikan kepada eksportir dan/atau importir berupa surat persetujuan kepala kantor

  5. Untuk perusahaan yang baru melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor akan diberikan Modul Ekspor dan/atau Modul Impor

  6. Untuk perusahaan yang sudah pernah melakukan aktivasi modul di Kantor Pabean lain dan akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor melalui KPPBC TMP B Pontianak, akan dilakukan pembukaan akses (poin b.4)

  7. Apabila eksportir dan/atau importir membutuhkan asistensi terkait instal modul sampai dengan submit dokumen, dapat datang ke Kantor Bea Cukai Pontianak dan menemui Petugas Bea Cukai.  Hal – hal yang perlu disiapkan untuk Aktivasi modul sebagai berikut :
    1.) Membawa PC/Laptop/Netbook dengan hardware 32 dan/atau 64 bit
    2.) Username dan password Portal Pengguna Jasa
    3.) Waktu pelaksanaan dapat disesuaikan pada jam kerja di hari Senin – Jum’at
2. Apabila akan melakukan kegiatan melalui KPPBC TMP B Pontianak, hal-hal apa aja yang harus dilakukan oleh Agen Pengangkut ?
  1. Agen Pengangkut mengajukan surat permohonan aktivasi modul pengangkut kepada Kepala Kantor sesuai template surat yang sudah tersedia pada link berikut https://bit.ly/PermohonanModulBCPNK

  2. Melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
    1.) Nomor Induk Berusaha (NIB)
    *dengan status memiliki hak akses kepabeanan
    (NIB dapat diperoleh melalui website https://oss.go.id yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan melakukan pendaftaran sesuai petunjuk)
    2.) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3.) Persetujuan Pengguna Layanan Penyampaian Pemberitahuan Pabean, Dokumen Cukai, dan Dokumen Pelengkap Pabean dalam Bentuk Data Elektronik Melalui Sistem Pertukaran Data Elektronik (MoU)
    (Format MoU dapat diunduh melalui link https://bit.ly/MOUBC dan wajib  menyertakan Materai)

  3. Janji layanan terkait permohonan modul adalah 24 jam kerja sejak surat permohonan diterima Seksi PDAD dengan persyaratan lengkap

  4. Selanjutnya akan dilakukan penelitian terhadap permohonan modul tersebut, dan hasil dari penelitian akan disampaikan kepada agen pengangkut berupa surat persetujuan kepala kantor yang berisi petunjuk aktivasi modul pengangkut

  5. Apabila perusahaan membutuhkan asistensi terkait instal modul sampai dengan submit dokumen, dapat datang ke Kantor Bea Cukai Pontianak dan menemui Petugas Bea Cukai.  Hal – hal yang perlu disiapkan untuk Aktivasi modul pengangkut sebagai berikut :
    1.) Membawa PC/Laptop/Netbook dengan hardware 32 dan/atau 64 bit (Windows OS)
    2.) Username dan password Portal Pengguna Jasa
    3.) Waktu pelaksanaan dapat disesuaikan pada jam kerja di hari Senin – Jum’at
3. Hal – hal apa saja yang harus dilakukan oleh Pengguna Jasa yang berstatus sebagai PPJK apabila akan melakukan kegiatan melalui KPPBC TMP B Pontianak ?
  1. Pengguna jasa perlu mengajukan surat permohonan aktivasi modul atau pembukaan akses kepabeanan ditujukan kepada Kepala Kantor sesuai template surat yang sudah tersedia pada link berikut https://bit.ly/PermohonanModulBCPNK

  2. Melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
    1.) Nomor Induk Berusaha (NIB)
    *dengan status memiliki hak akses kepabeanan
     (NIB dapat diperoleh melalui website https://oss.go.id yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan melakukan pendaftaran sesuai petunjuk)
    2.) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3.) Persetujuan Pengguna Layanan Penyampaian Pemberitahuan Pabean, Dokumen Cukai, dan Dokumen Pelengkap Pabean dalam Bentuk Data Elektronik Melalui Sistem Pertukaran Data Elektronik (MoU)
    (Format MoU dapat diunduh melalui link https://bit.ly/MOUBC dan wajib  menyertakan Materai)
    4.) Sertifikat Ahli Kepabeanan
    5.) Kode Aktivasi PDE Internet / EDI Number Kantor Terdaftar
    (Dalam hal perusahaan mengajukan permohonan pembukaan akses kepabeanan)

  3. Untuk PPJK yang baru melakukan kegiatan ekspor/ dan atau impor akan diberikan Modul Ekspor dan/atau Modul Impor

  4. Sedangkan untuk PPJK yang sudah pernah melakukan kegiatan di Kantor Pabean lain, akan dilakukan pembukaan akses kepabeanan (poin b.5)