Dalam rangka meminimalisir peredaran rokok ilegal, Bea cukai pontianak terus melaksanakan operasi pasar gempur rokok ilegal. Operasi gempur rokok ilegal kali ini dilaksanakan pada 19 dan 20 November 2020 di Kota Pontianak.
Dari operasi pasar kali ini ditemukan 3280 batang rokok ilegal dengan pelanggaran berupa salah peruntukan pita cukai.
Merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Pontianak untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan mengamankan hak-hak negara.