Senin (28/06/21), Bea Cukai Pontianak menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi PKC VI, Lulus Hadi P, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, dr. Saptiko, M.Med.PH, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
BMN eks kepabeanan yang dihibahkan ini merupakan barang impor yang melanggar ketentuan kepabeanan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara, BMN tersebut dapat digunakan antara lain untuk kepentingan sosial dan kepentingan lingkungan.
Surat Keputusan Kepala Kantor KPPBC TMP B Pontianak nomor 13 dan 14 /WBC.14/KPP.MP.01/BMN/2020 menetapkan 24 jenis barang yang dinyatakan milik negara diantaranya ialah sekop, paku, palu, jas hujan, baju protektif dan lainnya. Berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak nomor 102/MK.6/WKN.11/KNL.01/2021, total nilai BMN yang dihibahkan sebesar Rp 57.230.000.
Kegiatan Hibah BMN ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan pemerintah setempat. Dengan penyerahan BMN eks kepabeanan ini diharapkan dapat bermanfaat untuk menunjang kegiatan kedinasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
------------------------------------------------------------------------------------
Seluruh pelayanan di Bea Cukai Pontianak tidak dikenakan biaya apapun. Mari, dukung terus Bea Cukai Pontianak dalam membangun zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) !
#WBK2021
#beacukaipontianak
#beacukaiRI
#beacukaimakinbaik