Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak menggelar internalisasi gratifikasi dengan sejumlah para pegawai untuk peningkatan integritas pada Selasa (30/4) di Aula KPPBC Pontianak.
Pegawai dengan bidang Seksi Kepatuhan Internal, Resnansyah Muhammad membuka acara tepat pada pukul 08.00 pagi. Sejumlah pegawai tampak antusias mengisi pretest sebelum paparan dari narasumber dimulai.
Muhammad Marshall Akri sebagai Kepala Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi (KPTPA) menegaskan terkait tindakan gratifikasi yang masih tetap saja diakukan walaupun sanksi yang dikenakan terhadap pelaku sudah sangat tegas.
“Sebagai bagian dari instansi kementerian keuangan, pekerjaan yang dilakukan memiliki risiko terjadinya gratifikasi. Tindakan gratifikasi biasanya tidak dilakukan sesekali saja. Walaupun sanksinya tegas baik pemecatan sampai dengan pidana, tetap saja kasus gratifikasi terus bermunculan,” tegas Beliau dihadapan para pegawai.
Tidak hanya materi terkait gratifikasi, Beliau juga menjelaskan upaya yang harus dilakukan jika mengetahui adanya gratifikasi. Pegawai harus melaporkan tindakan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau KPK dalam waktu yang telah ditentukan.
“Apabila kita mengetahui adanya tindakan gratifikasi, maka kita wajib melaporkan dalam jangka waktu 7 hari kerja terhitung sejak diterima / ditolaknya gratifikasi kepada UPG dengan menggunakan form pelaporan gratifikasi. Pelaporan atas penerimaan yang melebihi 7 hari kerja sejak tanggal diterima/ditolaknya gratifikasi dengan dilakukan maksimal 30 hari kerja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dapat dilakukan secara langsung, pos, maupun email,” ucap Beliau pada acara itu.
Dengan adanya internalisasi gratifikasi, Seksi Kepatuhan Internal di KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak mengharapkan agar pegawai menyadari pentingnya menjaga integritas untuk mewujudkan instansi bea cukai yang bebas dari gratifikasi.