Internalisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan SKA selama Pandemi Covid-19

POSTED BY ADMIN

Hari ini (13/5) Bea Cukai Pontianak mengadakan internalisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan SKA selama Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan Pandemi COVID-19.
Internalisasi ini disampaikan Bapak Wasnuri selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III kepada Pegawai Bea Cukai Pontianak menggunakan media video conference aplikasi zoom.
Dengan adanya internalisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman pegawai terkait peraturan dan kebijakan pemerintah dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.
Sekian Info Bea Cukai Pontianak hari ini, terima kasih.