Internalisasi Whistleblowing System(WBS) dan Penanganan Benturan Kepentingan

POSTED BY ADMIN

Hari ini, 5 Februari 2019 dilaksanakan Internalisasi Whistleblowing System (WBS) dan Penanganan Benturan Kepentingan kepada seluruh pegawai di aula KPPBC TMP B Pontianak. Internalisasi kali ini diisi Bapak Anugrahwan selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat. Beliau menjelaskan lebih dalam tentang WISE yaitu aplikasi pelaporan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Aplikasi WISE ini menjadi penting karena pengaduan (tip) adalah aspek dengan persentase terbesar dalam pendeteksian awal suatu kasus pelanggaran yaitu sebesar 40%. Pengaduan (tip) yang dapat dilakukan di aplikasi WISE ini meliputi gratifikasi, pemerasan, konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang.

Berlanjut menuju penanganan benturan kepentingan, Berdasarkan KPK, definisi benturan kepentingan itu sendiri adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja seharusnya. Hal ini dapat berupa penggunaan aset dan informasi penting negara untuk kepentingan pribadi atau pembuatan kebijakan berpihak kepada suatu pihak. Untuk penanganan benturan kepentingan , hal yang dapat dilakukan instansi meliputi penerbitan keputusan pimpinan, penilaian risiko, permintaan keterangan dan informasi, serta monitoring dan evaluasi.

Bapak Anugrahwan berharap agar seluruh pegawai dapat memahami materi yang disampaikan dan lebih penting lagi diharapkan kepada seluruh pegawai Bea Cukai Pontianak agar menghindari segala perbuatan yang mengarah atau mengakibatkan adanya benturan kepentingan.