Selasa, 3 Juli 2017
Sebagai bentuk dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, KPPBC TMP B Pontianak memfasilitasi para pengusaha dan atau distributor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya,
dalam penyampaian dokumen CK-6, kini dilakukan secara online.
Dengan ditandatanganinya MoU CK-6 Online dan disaksikan oleh Kepala KPPBC TMP B Pontianak, Dwiyono Widodo dan Para Kepala Seksi Teknis terkait, maka untuk penyampaian dokumen CK-6 online telah berlaku penuh (mandatory).
Dokumen CK-6 adalah dokumen pelindung Barang Kena Cukai (BKC) yang telah dilunasi cukainya, untuk diangkut/ didistribusikan ke distributor/ penjual eceran lainnya dan wajib untuk menyampaikan dokumen CK-6 serta laporan setaip bulannya ke KPPBC terdekat.
Penyampaian dokumen secara online dilakukan dengan username dan password masing-masing perusahaan terdaftar dan melalui website : www.beacukaipontianak.com/ckvi
---