Operasi Gempur Rokok Ilegal

POSTED BY ADMIN

Bea Cukai Pontianak terus berupaya meminimalisir beredarnya rokok ilegal dengan melaksanakan operasi gempur rokok ilegal. Pada tanggal 16-17 dan 23-24 Juli 2020 operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan di Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Selatan dan Pusat Perbelanjaan Kapuas Besar.
Pada pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal kali ini dilakukan pengecekan terhadap keaslian pita cukai. Dari hasil pengecekan tersebut didapat sejumlah 133.320 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai salah peruntukkan.
Selain itu Bea Cukai Pontianak juga memberikan penyuluhan kepada para penjual eceran tentang jenis jenis rokok ilegal dan kerugian yang ditimbulkan akibat menjual rokok atau barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
Semoga Bea Cukai senantiasa memberikan pelayanan dan pengawasan yang terbaik untuk masyarakat dan negara.
Gempur Rokok Ilegal !