Peredaran rokok ilegal di masyarakat memberikan dampak negatif yang cukup besar baik dari segi kesehatan masyarakat maupun terjadinya kerugian negara karena tidak dilunasinya pungutan cukai yang seharusnya dibayar. Selain itu harga rokok ilegal yang relatif lebih murah tentu menyebabkan persaingan bisnis yang tidak sehat.
Dalam rangka penertiban dan penegakan hukum terhadap beredarnya rokok ilegal di tengah masyarakat, khususnya toko penjual rokok, Selasa-Kamis (24-26/8/2021), Bea Cukai Pontianak melakukan kegiatan Operasi Pengawasan Cukai secara serentak dan terpadu dengan call sign “Gempur” di wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya.
Dalam kegiatan ini Petugas Bea Cukai melakukan penelitian, pemantauan dan pengumpulan informasi atas peredaran rokok ilegal, serta melakukan penindakan penyitaan terhadap rokok ilegal yang ditemukan.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang peredarannya yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai salah peruntukan, dilekati pita cukai salah personalisasi, dan dilekati pita cukai palsu.
Dengan diadakannya kegiatan Operasi Pengawasan Cukai ini, diharapkan kepada masyarakat, khususnya toko penjual rokok dapat menyadari dampak negatif yang timbul dari peredaran rokok ilegal serta membantu dalam mencegah terjadinya peredaran rokok tersebut.
#gempurrokokilegal
#BeacukaiRI
#beacukaipontianak
#beacukaimakinbaik