Hari ini (5/3) dilaksanakan Program Pembinaan Keterampilan Pegawai (P2KP) di Aula Kantor Bea Cukai Pontianak dengan tema Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Materi disampaikan oleh Hamzah selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai Pontianak. Beliau menjelaskan landasan kerja yang mendasari SPIP adalah Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam rangka meningkatkan penerapan SPIP, harus dilakukan penguatan pemantauan di unit Eselon I dengan cara evaluasi pengendalian intern pada tingkat entitas/unit kerja serta pemantauan pengendalian intern pada tingkat aktivitas/proses bisnis yang mana hasil pemantauan akan menjadi feedback perbaikan unsur lainnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa terdapat tiga lini pertahanan dalam SPIP yaitu manajemen dan seluruh pegawai, fungsi pemantauan (UKI) dan fungsi auditor internal (Itjen). Lini pertama yaitu manajemen dan seluruh pegawai adalah lini pertahanan terpenting yang mempunyai fungsi mencegah kesalahan, mendeteksi kecurangan, mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian sehingga diharapkan kontribusi dari seluruh pegawai agar terciptanya penerapan sistem pengendalian intern yang baik di lingkungan Kantor Bea Cukai Pontianak.