Pemantauan Harga Transaksi Pasar

POSTED BY ADMIN

Bea Cukai Pontianak membentuk Tim Pemantauan Harga Transaksi Pasar (Tim Pemantauan) untuk melakukan kegiatan pemantauan harga rokok di wilayah pengawasan Bea Cukai Pontianak. Kegiatan ini berlangsung selama 5 (lima) hari, mulai Senin (08/03/2021) sampai dengan Jum’at (12/03/2021).

Pemantauan perkembangan harga rokok tersebut dilakukan terhadap 3 (tiga) kecamatan yang menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Pontianak, meliputi : Kota Pontianak Utara; Kota Pontianak Tenggara; dan Kabupaten Kubu Raya Sungai Raya.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendata produk rokok yang berada pada display/etalase di Tempat Penjualan Eceran (TPE) baik toko modern ataupun toko tradisional pada bangunan permanen. Tiap pemantauan sekurang-kurangnya mengunjungi 3 (tiga) TPE di tiap kecamatan dan mendata kemasan produk rokok 100 (seratus) kemasan yang menjadi target sampel wilayah.

Pemantauan harga rokok bertujuan untuk mencegah terjadinya peredaran produk rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau.

Dalam hal ditemukan peredaran produk rokok yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai hasil tembakau, Tim Pemantauan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan pengawasan di bidang cukai.

#beacukaipontianak
#beacukaiRI
#beacukaimakinbaik