Dalam rangka pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau, Bea Cukai Pontianak membentuk tim untuk melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk hasil tembakau di beberapa tempat dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Pontianak selama 4 hari, mulai 14 s.d.17 Desember 2021.
Wilayah pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) tersebut meliputi 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya serta Kecamatan Sadaniang Kabupaten Mempawah.
Dalam kegiatan ini dilakukan pendataan berbagai macam merk dan jenis produk hasil tembakau dengan tujuan untuk mencegah terjadinya peredaran produk hasil tembakau yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
#beacukaiRI
#beacukaipontianak
#beacukaimakinbaik