Pemberlakuan Pengendalian IMEI Terhadap Handphone Komputer Genggam dan Tablet (HKT)

POSTED BY ADMIN

Tahukah Sobat Bea Cukai Pontianak
Bahwa per tanggal 18 April 2020 akan diberlakukan pengendalian IMEI terhadap Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). Bea Cukai diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan HKT yang berasal dari luar Negeri
Tujuan Pengendalian IMEI adalah untuk mendorong industri dalam negeri dan mengurangi angka penyelundupan
Untuk Pendaftaran IMEI HKT atas barang bawaan penumpang dari luar negeri maksimal 2 unit per orang
Jangan Lupa untuk mendaftarkan Handphone baru yang berasal dari luar negeri pada aplikasi Mobile Bea Cukai di App Store atau Google Play, dan bisa juga melalui website bea cukai, kemudian memberitahukan QR code kepada Petugas Bea Cukai di Bandara untuk diberikan persetujuan pendaftaran IMEI nya
Untuk Pendaftaran IMEI HKT barang kiriman dari luar negeri dibatasi maksimal 2 unit per kiriman, dan nanti akan didaftarkan secara otomatis oleh Penyelenggara Pos
Sekian Info Bea Cukai Pontianak Hari Ini, Terima kasih