Pemusnahan Barang Bukti MP HPHK dan OPTK

POSTED BY ADMIN

Jumat (27/8/2021), bertempat di Instalasi Karantina Hewan dan Tumbuhan, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak bersama dengan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

MP HPHK dan OPTK yang menjadi barang bukti berupa produk olahan daging babi dan daging sapi, buah dan sayuran, serta bibit/benih tanaman dengan total 62,2 Kg dan 45 Paket. MP HPHK dan OPTK ini berasal dari 16 negara antara lain Cina, Jepang, Australia, Norwegia dan lain sebagianya.

Pemusnahan dilakukan karena saat importasi/pemasukan MP HPHK dan OPTK ini tidak dilaporkan kepada petugas, serta tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan phytosanitary dari negara asal sampai batas waktu yang telah ditentukan. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara ditimbun di dalam lubang serta dibakar.

Bea Cukai Pontianak dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak terus bersinergi dalam mengawasi importasi/pemasukan MP HPHK dan OPTK dari luar negeri, khususnya melalui Bandara Internasional Supadio. Hal ini sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.

#beacukaiRI
#beacukaipontianak
#beacukaimakinbaik