Jumat (18/12), Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Bea Cukai Pontianak, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Satgas Pamtas Yonif/642/KPS, dan BNNP Kalbar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Kalimantan Barat.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus di wilayah Kalimantan Barat mulai dari Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau sampai dengan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Barang bukti tersebut ialah narkotika jenis shabu sebanyak ± 11.221,95 gram dan narkotika jenis biji ganja sebanyak ± 9.691,9 gram.
Dari pengungkapan tersebut telah diselamatkan sebanyak ± 109.160 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Hal ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen Bea Cukai dan instansi terkait untuk menjaga Indonesia.