Senin (08/03/21) Bea Cukai Pontianak yang diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ranto Yudi Timbul Wibowo, mengikuti kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak.
Dari data yang dipaparkan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kota Pontianak, Adeyana Supriyana, terdapat lebih dari 3 Kilogram narkotika jenis sabu dan 11,91 Kilogram jenis ganja. Kedua jenis narkotika tersebut didapat dari 2 (dua) penangkapan yang berbeda.
Narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 3 Kilogram tersebut didapat BNNP Kalimantan Barat dari kasus pengungkapan pada Kamis 11 Februari 2021 di depan Kantor Polsek Yayan Hulu, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kemudian, 11,91 Kilogram narkotika jenis ganja, diamankan pada Senin 23 Februari 2021 dari kantor perusahaan ekspedisi di Kota Pontianak. Narkotika jenis ganja tersebut dikemas dalam 5 (lima) paket yang berisi pakaian dan selimut, dimana kelima paket tersebut sudah sebulan di kantor ekspedisi dan tidak diambil oleh penerima. Pegawai ekspedisi yang curiga kemudian menghubungi petugas berwenang.
Pada kasus tersebut, BNNP mengamankan 3 orang tersangka, bernama (alias) Bojes, Jek, dan Rory.
Bertempat di halaman Kantor BNN Kota Pontianak, belasan kilogram narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin Incenerator.
#beacukaipontianak
#beacukaiRI
#beacukaimakinbaik