Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak (KPPBC TMP B Pontianak) pada hari Rabu 9 Agustus 2017 secara simbolis telah dilakukan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Tahun 2016 s.d. Mei 2017 oleh Kepala KPPBC TMP B Pontianak, Dwiyono Widodo beserta Perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Dwikora, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dwikora, Kantor Pos Indonesia cabang Pontianak. Acara Pemusnahan BMN ini dihadiri pula oleh para Awak Media baik cetak maupun elektronik. BMN yang dimusnahkan terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Barang Impor yang tidak memenuhi aturan Larangan dan Pemabatasan yang telah mendapatkan persetujuan KPKNL Pontianak untuk dimusnahkan sesuai surat Kepala KPKNL Nomor S-32/MK.06/WKN.11/KNL.01/2017 tanggal 7 Juni 2017. BMN tersebut terdiri dari :
- Rokok sebanyak 1.239 Bungkus
- Sex toys sebanyak 90 Pcs
- Bluray Disc/CD bermuatan Pornografi sebanyak 149 Keping
- MMEA dan Bir sebanyak 45 Botol
- Kelereng sebanyak 223 Karung
- Garam sebanyak 9 Botol
- Vanily sebanyak 1 Kaleng
- Barang Campuran sebanyak 617 Pcs
BMN berupa Rokok yang merupakan BKC diperoleh dari hasil penindakan Operasi Barang Kena Cukai di wilayah kerja KPPBC TMP B Pontianak, sedangkan sisanya merupakan penindakan atas Impor Brang Kiriman, Barang Bawaan Penumpang Pesawat Udara dari Luar Negeri dan Impor Barang melalui laut. Barang-barang tersebut ditegah karena tidak memenuhi atau melanggar ketentuan-ketentuan berikut :
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1
- UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara yang tidak merusak lingkungan sekitar seperti dibakar, dipotong maupun dikubur dalam tanah. Kegiatan yang dilakukan rutin setiap tahunnya ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang tidak taat hukum sekaligus memberikan edukasi tentang aturan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai secara umum dan KPPBC TMP B Pontianak khususnya akan selalu siap melakukan salah satu fungsinya sebagai pelindung masyarakat (Community Protector) dari barang-barang ilegal baik BKC maupun Barang Impor.