Pemusnahan Barang Milik Negara Eks-Tegahan Kepabeanan dan Cukai

POSTED BY ADMIN

Berdasarkan surat persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) nomor S11/MK.6/WKN.11/2019 tanggal 23 September 2019 dan S-148/MK.6/WKN.11/2019 tanggal 18 November 2019. Pada hari Rabu 18 Desember 2019 bertempat di Halaman Kantor Bea Cukai Pontianak dilakukan pemusnahan BMN yang merupakan hasil tegahan barang-barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, ditumpahkan, dan dihancurkan/ dipotong-potong. BMN tersebut terdiri dari : 1) Rokok ilegal sejumlah 114.564 batang 2) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 3.053 botol 3) Sex toys sejumlah 131 buah 4) VCD Porno sejumlah 4 Pcs. Diperkirakan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 264.000.000,00 . Rp 114.000.000,00 dari hasil tegahan Rokok ilegal dan Rp 150.000.000,00 dari MMEA. Barang-barang tersebut ditegah berdasarkan Surat Bukti Penindakan (SBP) pada periode Juni 2018 s.d. Desember 2019, sebanyak 69 SBP. Dalam hal ini Bea Cukai menjalankan salah satu fungsinya sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran dan masuknya barang yang berbahaya atau merusak moral. Dalam acara ini Bea Cukai Pontianak turut mengundang perwakilan Instansi terkait yang terdiri atas KPKNL Kota Pontianak, Kepolisian, PT. Pos Indonesia dan PT. Pelindo.