PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA HASIL TEGAHAN/PENINDAKAN KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA P

POSTED BY ADMIN

PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA HASIL TEGAHAN/PENINDAKAN

KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B PONTIANAK

Rabu tanggal 16 Desember 2015 pukul 09.00 WIB, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Pontianak melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil tegahan/penindakan selama periode 2012-2014. Barang-barang impor tersebut dimasukkan ke wilayah Indonesia sebagian besar melalui kantor pos dan merupakan barang bawaan penumpang di bandara Supadio Pontianak.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Pontianak, Bapak Nur Rusyidi, dihadiri oleh para undangan diantaranya dari pihak KPKNL Pontianak, Kepolisian  Daerah POLDA Kalbar, KP3 Pontianak, Polisi Resort Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Karantina Pertanian Kelas I Pontianak dan Kodim Militer 1207 Pontianak.

Pelaksanaan pemusnahan/penghapusan ini sebagai tindak lanjut dan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Pontianak atas nama Menteri Keuangan melalui surat Nomor: S-62/MK.06/WKN.11/KNL.01/2015 tanggal 4 Desember 2015.

Barang Milik Negara yang dimusnahkan antara lain berupa : 930 bags (37.200 kg) Palm Kernel Expeller, 24 pcs sex toys, 743 keping VCD porno, 1 pcs senjata air softgun, 8 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1 set kamera pengintai  dan accesoriesnya, 30 keping obat-obatan, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp.125.074.000,- ( seratus dua puluh lima juta tujuh puluh empat ribu rupiah).

Alasan Barang Milik Negara tersebut ditegah dan dimusnahkan karena melanggar Ketentuan Kepabeanan dan Cukai, dan disamping itu barang-barang tersebut merupakan barang-barang berbahaya serta berdampak dapat merusak moral masyarakat dan generasi muda mendatang.

Pemusnahan dilakukan dengan cara :

  1. Untuk barang-barang berwujud padat (VCD, air softgun, sex toys dll) dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerinda pemotong sehingga tidak dapat digunakan lagi.
  2. Untuk minuman mengandung etil alcohol (MMEA) dilakukan pemusnahan dengan cara dipecahkan botolnya dan dibuang isinya.
  3. Palm Kernel Expeller (oil cake) dimusnahkan dengan cara dibuang dan ditimbun dalam tanah pada lokasi Tempat Penimbunan Akhir (TPA) Batulayang, Jln. Kebangkitan Nasional, Siantan Hulu, Pontianak Utara.