Bea Cukai Pontianak melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai periode 2020 – 2021 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis (30/12/2021).
Terdapat beberapa jenis barang yang menjadi objek pemusnahan BMN, diantaranya yaitu berupa rokok illegal sejumlah 149.900 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 65,98 liter, sex toys dan barang lainnya. Total nilai BMN yang dimusnahkan sebesar Rp 79.385.000,00. Proses pemusnahan barang-barang tersebut dengan cara dituang, dipotong atau dibakar. Kegiatan Pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan BMN.
Bea Cukai Pontianak terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran barang illegal. Hal ini sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
#beacukaiRI
#beacukaipontianak
#beacukaimakinbaik